Halaman

Senin, 22 Juni 2015

Jumat, 08 Mei 2015

Tugas : Contoh Kasus Tentang Pelanggaran Undang-Undang ITE

Kasus Haris Mushroomer

   Kasus ini berawal dari diskusi di grup FB mengenai masalah kemiskinan di Kutai Timur. Bermula dari kutipan media nasional yang memuat pernyataan Bupati Kutai Timur Isran Noor bahwa setelah empat tahun memimpin Kutim, tidak ada lagi kemiskinan.
   Atas pemuatan artikel itu, Haris Mushroomer lalu berkomentar, "Banyak omong kosong saja itu Bupati Koar-Koar dimana-mana. Bullshit itu Bupati Bajingan".
tidak terima atas pencantuman komentar itu, Isran Noor memerintahkan Kabag Humas Setkab Kutim, Mukhtar, membuat laporan di Polres Kutim mengenai pencemaran nama dirinya yang dilakukan oleh Haris Mushroomer pada 13 Maret 2014.
    Isi yang dilaporkan pencemaran nama baik dan penghinaan melalui media elektronik diatur dalam pasal 27 Ayat 3, UU RI No.11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Haris mengaku tak menyesal atas kritiknya, namun dirinya siap meminta maaf atas kata-kata kasar yang sempat terucap. Pada 17 Maret 2014, Satreskrom Polres Kutim telah menugaskan seorang personel ke Jakarta unuk meminta keterangan pakar IT di Kementrian Kominfo RI.


Referensi:
http://sorot.news.viva.co.id/news/read/560910-infografik--mereka-yang-terjerat-uu-ite

Tulisan 3 : Jenis - jenis profesi pada bidang IT serta Job Description

A). IT Support Officer
   Memiliki kualifikasi diantaranya ialah D3 / S1 bidang Ilmu Komputer, Mahir Windows System, Linux System, Networking, Troubleshooting, mampu bekerja dalam individu / tim, memiliki motivasi kerja yang tinggi, energik, dan kreatif, ulet dan pekerja keras, Bertanggung jawab terhadap pekerjaan.

Job Description :
   Menguasai bahasa pemrograman AS/400 atau IT product development dan networking komunikasi data atau metodologi pengembangan aplikasi (SDLC, waterfall) dan project management. Sedangkan tanggung jawabnya ialah menerima, memprioritaskan dan menyelesaikan permintaan bantuan IT.
   Membeli hardware IT, software dan hal-hal lain yang berhubungan dengan hal tersebut. Instalasi, perawatan dan penyediaan dukungan harian baik untuk hardware & software Windows & Macintosh, peralatan termasuk printer, scanner, hard-drives external, dll. Korespondensi dengan penyedia jasa eksternal termasuk Internet Service Provider, penyedia jasa Email, hardware, dan software supplier, dll. Mengatur penawaran harga barang dan tanda terima dengan supplier untuk kebutuhan yang berhubungan dengan IT. Menyediakan data / informasi yang dibutuhkan untuk pembuatan laporan department regular.

B). Network Administrator
   Kualifikasinya ialah D3 / S1 bidang Ilmu Komputer. Usia 25-30 tahun. Pengalaman di bidang IT Network / Network Administrator 2-3 tahun. Memahami LAN, WAN, Mailserver, PDC/BDC, Linux / Free BSD. Menguasai Linux Redora Server. Menguasai secara mendalam win2000 administration tool. Mengikuti perkembangan TI terkini. Memiliki motivasi kerja yang tinggi, energik, dan kreatif. Mampu berbahasa inggris aktif, lisan maupun tulisan.

Job Description :
   Tugas dan tanggung jawab antara lain maintain dan perawatan jaringan LAN. Archive data. Maintain dan perawatan computer.

C). Delphi Programmer
   Kualifikasi untuk profesi ini adalah S1 Teknologi Informasi. Usia 22-26 tahun. Mampu berbahasa inggris aktif, lisan maupun tulisan. Mengerti dan memahami SQL Command, Oracle database, MySQL dan MSSQL Server. Mempunyai karakter dan attitude yang baik. Mampu bekerja dengan supervisi yang minim. Mampu bekerja dalam Tim. GPA min. 2,75. Pengalaman 0-2 tahun.

Job Description :
   Tanggung jawab dari pekerjaan ini yaitu menguasai bahasa pemrograman Borland Delphi. Berpengalaman dalam database programming. Mengerti multi tier programming dan object oriented programming

D). Network Engineer
   Kualifikasinya ialah S1 bidang Informatika. Pengalaman kerja sebagai Network Engineer. Memiliki sertifikasi setara Network Engineer (CCNA). Menguasai dan wajib berpengalaman minimal 1 tahun mengelola LAN. Mengerti hardware (PC, Printer, Hub, dll). Menguasai MS Windows, Linux dan Office. Menguasai PC Remote misal PC Anywhere atau lainnya.

Job Description :
   Menguasai database (SQL Server) merupakan nilai tambah, sedangkan untuk tugas dan tanggung jawab adalah Maintenance LAN dan Koneksi Internet. Maintenance hardware. Maintenance database dan file. Help Desk. Inventory.

E). IT Programmer
   Memiliki kualifikasi, Lulusan S1 Teknologi Informasi. Menguasai PHP, Java, OOP, MySQL, VB. NET/C#, C++. Pengalaman min 2 tahun. Mampu berbahasa inggris aktif, lisan maupun tulisan. Usia 20-30 tahun. Mampu melakukan Presentasi. Dapat bekerja dalam Tim.

Job Description :
   Tanggung jawab pada profesi ini adalah ambil bagian dalam pengembangan dan integrasi perangkat lunak. Mengembangkan secara aktif kemampuan dalam pengembangan perangkat lunak. Menerima permintaan user untuk masalah-masalah yang harus diselesaikan. Menyediakan dukungan dan penyelesaian masalah konsumen baik untuk konsumen internal maupun eksternal. Bertanggung jawab atas kepuasan terkini pelanggan. Melakukan tugas-tugas yang berkaitan dan tanggung jawab yang diminta, seperti dalam sertifikat dan menuruti rencana dasar perusahaan untuk membangun kecakapan dalam portfolio pruduk IBM. Mengerjakan macam-macam tugas terkait seperti yang diberikan Membentuk kekompakan maksimum dalam perusahaan bersama dengan rekan-rekan dalam perusahaan

F). System Analyst
   Memiliki kualifikasi, Pendidikan min S1. Pengalaman di bidangnya min 3 tahun. Usia maksimal 40 tahun. Mahir membuat software database windows / web sesuai kebutuhan perusahaan, pengolahan, dan maintenance database. Pengalaman mendevelop Business Intelligence/Datawarehouse/OLAP adalah sustu nilai tambah. Jujur, bertanggung jawab, cepat belajar hal-hal baru, ramah, berorientasi customer service.

Job Description :
   Mampu bekerja mandiri dengan minimal supervisi maupun sebagai tim. Menguasai pemrograman visual windows dan web, programming (NET, VB, Delphi, PowerBuilder, Clarion, dll) dan konsep RDBMS (SQL Server/Oracle/MySQL/ASA, dll)

G). Web Designer
   Orang yang melakukan kegiatan perencanaan, termasuk studi kelayakan, analisis dan desain terhadap suatu proyek pembuatan aplikasi berbasis web.

Job description :
  1. Membuat design layout dan user interface dari website baik secara umum maupun spesifik untuk fitur-fitur tertentu
  2. Membuat design website element yang digunakan sebagai resource UI dari website

H). Systems Engineer

Job Description :
   Menyediakan rancangan sistem dan konsultasi terhadap pelanggan, memberikan respon terhadap permintaan technical queries serta dukungannya, dan melakukan pelatihan teknis ke pelanggan dan IT administrator.

I). ERP Consultant

Job Description :
   Memberikan nasehat teknis ataupun fungsional pada implementasi solusi ERP, dan harus mempunyai beberapa pengetahuan tertentu dalam rangka memetakan proses.

J). Bussiness Development Manager

Job Description :
   Secara umum mengetahui kebutuhan akan pelanggan, memiliki ketajaman yang diperlukan dalam menopang dan menguntungkan bisnis, serta mempunyai kemampuan luas yang mampu menyerap dan berkomunikasi jelas tentang bisnis kompleks serta konsep teknologi.

Sertifikasi IT
   Dalam dunia IT, mungkin kita terampil dalam menggunakan aplikasi Microsoft Office, atau mahir dalam mengoperasikan Linux, atau expert dalam mengelola sebuah database. Tapi saat masuk ke dunia kerja, adakah yg tau bahwa kita memang menguasai atau ahli dalam bidang-bidang tersebut? Nah, sebagai salah satu sarana pembuktian bahwa kita memang menguasai bidang tertentu dalam dunia IT ini adalah dengan Sertifikasi IT.

Definisi
   Secara garis besar sertifikasi IT adalah “sebuah bentuk penghargaan yang diberikan kepada seorang individu yang dianggap memiliki keahlian dalam bidang IT tertentu / spesifik”. Bentuk penghargaan ini berupa sertifikat khusus yang umumnya disertai dengan titel tertentu. Jika pernah mendengar istilah semacam CCNA, MCTS, CEH, OCP, dlsb, itulah contoh titel bagi seorang pemegang sertifikat IT. Sertifikat IT ini berlaku Internasional dan dirilis / diterbitkan oleh vendor atau organisasi khusus yang tentunya sudah diakui secara Internasional juga. Bidangnya sendiri beragam, mulai dari sistem operasi, aplikasi, networking, programming, database, hingga IT management.

Jenis Sertifikasi IT
   Pada dasarnya sertifikasi IT ini dibagi kedalam 2 kelompok, yaitu Vendor Based dan Vendor Neutral.

Vendor Based
   Sertifikasi vendor based adalah sertifikasi IT yg dikeluarkan oleh vendor tertentu dan materi ujiannya jelas mengacu pada produk atau teknologi yg memang dirilis oleh vendor tersebut. Contoh vendor yang merilis sertifikasi ini diantaranya Microsoft, Cisco, Oracle, Symantec, HP, Huawei, dst. Contoh title sertifikasinya misalnya MCTS, MCITP, OCP, CCNA, dst

Vendor Neutral
   Sesuai namanya, sertifikasi ini dirilis oleh suatu badan atau organisasi yg tidak terikat ke vendor manapun, dengan kata lain cakupannya global. Materi ujian untuk sertifikasi ini jelas sangat luas dan tentunya kita juga harus mengetahui produk dan teknologi dari multiple vendor. Dan karena cakupannya global maka sertifikasi Vendor Neutral umumnya memiliki rating yang lebih tinggi dibandingkan sertifikasi Vendor Based. Contoh organisasi yg merilis sertifikasi ini misalnya CompTIA serta EC-Council, dan contoh title sertifikasinya misalnya A+, Network+, CEP, CEH, dst.

Referensi :
  1. http://sueyharyo.wordpress.com/2011/06/06/jenis-profesi-it/
  2. http://www.kaskus.co.id/thread/000000000000000012037984/mengenal-sertifikasi-it

Tulisan 2 : Aspek Bisnis di Bidang Tekhnologi Informasi

    Dunia Teknologi Informasi (TI) merupakan suatu industri yang berkembang dengan begitu pesatnya pada tahun-tahun terakhir ini. Ini akan terus berlangsung untuk tahun-tahun mendatang. Perkembangan bisnis dalam bidang TI ini membutuhkan formalisasi yang lebih baik dan tepat mengenai Aspek Bisnis di bidang Teknologi Informasi. Pada Aspek Bisnis di bidang Teknologi Informasi terdapat beberapa komponen salah satunya yaitu Prosedur Pendirian Usaha.
 
    Dua aspek penting dalam pengembangan bisnis yang berhubungan dengan Teknologi Informasi adalah infrastruktur dan sumber daya manusia (SDM). Selain kedua aspek tersebut, tentunya masih banyak aspek lain seperti finansial. Namun, lemahnya infrastruktur dan kelangkaan SDM merupakan penyebab utama lambannya bisnis IT. Langkanya SDM IT yang handal merupakan masalah utama di seluruh dunia. Kelangkaan ini disebabkan meledaknya bisnis yang berbasis IT (dan khususnya bisnis yang berbasis Internet).

    Dalam mendirikan suatu badan usaha atau bisnis khusunya di bidang IT, apa sebenarnya yang harus kita ketahui dan lakukan? Kita harus mengetahui bagaimana proses atau tahap untuk melakukan atau membangun sebuah bisnis khususnya di bidang IT.

a.  Prosedur Pendirian Bisnis

    Dari beberapa referensi dijelaskan lingkungan usaha dapat dikelompokkan menjadi 2 faktor yaitu faktor lingkungan ekonomi dan faktor lingkungan non ekonomi. Faktor lingkungan ekonomi meliputi segala kejadian atau permasalahan penting di bidang perekonomian nasional yang dapat mempengaruhi kinerja dan kelangsungan hidup dari suatu perusahaan. Sedangkan faktor lingkungan non ekonomi merupakan pristiwa atau isu yang menonjol dibidang politik,keamanan,sosial dan budaya yang mempengaruhi kelangsungan hidup pelaku usaha.
   Dalam prakteknya faktor-faktor ekonomi dan non-ekonomi yang tidak dapat dikendalikan oleh pimpinan perusahaan sangat luas dan banyak ragamnya. Sehingga hal ini kadang-kadang membingungkan kita untuk dapat mengamatinya dengan baik . Pada bahasan ini kami pengelompokan berbagai ragam lingkungan eksternal ini menjadi 5(lima) dimensi lingkungan eksternal perusahaan.

Klasifikasi Dimensi Lingkungan Eksternal Kegiatan Usaha:
  1. Perekonomian Global dan Kerjasama Internasional (Ekonomi)
  2. Pembangunan dan Perekonomian Nasional (Ekonomi)
  3. Politik, Hukum dan Perundang-Undangan (Non-Ekonomi)
  4. Teknologi (Non-Ekonomi)
  5. Demografi, Sosial dan Budaya (Non-Ekonomi)
Selanjutnya untuk membangun sebuah badan usaha, terdapat beberapa prosedur peraturan perizinan, yaitu :

1. Tahapan pengurusan izin pendirian

    Bagi perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hinga izin perluasan. Untk beerapa jenis perusahaan misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi. Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan, sebagai berikut :
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Bukti diri
Selain itu terdapat beberapa Izin perusahaan lainnya yang harus dipenuhi :
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), diperoleh melalui Dep. Perdagangan
  • Surat Izin Usaha Industri (SIUI), diperoleh melalui Dep. Perindustrian
  • Izin Domisili
  • Izin Gangguan.
  • Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  • Izin dari Departemen Teknis

2. Tahapan pengesahan menjadi badan hukum

    Tidak semua badan usaha mesti ber badan hukum. Akan tetapi setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).

3. Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani

    Badan usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.

4. Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain yang terkait
   
    Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebgai kelanjutannya, kegiatan ini harus mendapatkan sertifikasi juga dari BP POM, Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizinan, Izin Reklame.

b. Kontrak Kerja

    Kontrak kerja adalah suatu perjanjian antara pekerja dan pengusaha secara lisan dan/atau tulisan, baik untuk waktu tertentu maupun untuk waktu tidak tertentu yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban. Setiap perusahaan wajib memberikan kontrak kerja di hari pertama anda bekerja. Dalam Kontrak kerja biasanya terpapar dengan jelas pekerja memiliki hak mendapat kebijakan perusahaan yang sesuai dengan Undang- undang ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. Di dalamnya juga memuat mengenai prosedur kerja dan kode disiplin yang ditetapkan perusahaan.

Dari bunyi pasal 1601a KUH Perdata dapat dikatakan bahwa yang dinamakan KONTRAK KERJA harus memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai berikut :

1. Masa Percobaan
    Masa percobaan dimaksudkan untuk memperhatikan calon buruh (magang), mampu atau tidak untuk melakukan pekerjaan yang akan diserahkan kepadanya serta untuk mengetahui kepribadian calon buruh (magang).

2. Yang Dapat Membuat Perjanjian Kerja
    Untuk dapat membuat (kontrak) perjanjian kerja adalah orang dewasa.

3. Bentuk Perjanjian Kerja
    Bentuk dari Perjanjian Kerja untuk waktu tertentu berbeda dengan perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu.

4. Isi Perjanjian Kerja
    Pada pokoknya isi dari perjanjian kerja tidak dilarang oleh peraturan perundangan atau tidak bertentangan dengan ketertiban atau kesusilaan. Dalam praktek, pada umumnya isi perjanjian kerja biasanya mengenai besarnya upah, macam pekerjaan dan jangka waktunya.

5. Jangka Waktu Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu
    Dalam perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu, dapat diadakan paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang hanya 1 (satu) kali saja dengan waktu yang sama, tetapi paling lama 1 (satu) tahun. Untuk mengadakan perpanjangan pengusaha harus memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada buruh selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum perjanjian kerja untuk waktu tertentu tersebut berakhir. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diperbaharui hanya 1 (satu) kali saja dan pembeharuan tersebut baru dapat diadakan setelah 21 (dua puluh satu) hari dari berakhirnya perjanjian kerja untuk waktu tertentu tersebut.

6. Penggunaan Perjanjian Kerja
    Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat diadakan untuk pekerjaan tertentu yang menurut sifat, jenis atau kegiatannya akan selesai dalam waktu tertentu.

7. Uang Panjar
    Jika pada suatu pembuatan perjanjian kerja diberikan oleh majikan dan diterima oleh buruh uang panjar, maka pihak manapun tidak berwenang membatalkan kontrak (perjanjian) kerja itu dengan jalan tidak meminta kembali atau mengembalikan uang panjar (Pasal 1601e KUH Perdata). Meskipun uang panjar dikembalikan atau dianggap telah hilang, perjanjian kerja tetap ada.

    Secara garis besar seperti itulah bagaimana proses atau tahap yang harus diketahui dan dilakukan dalam mengaplikasikan atau membangun bisnis khususnya di bidang TI. Namun, untuk melakukan bisnis dibidang TI tidak harus kita membangun sebuah perusahaan seperti yang sudah di jelaskan diatas, untuk memulai bisnis dibidang TI kita bisa melakukannya dari ruang lingkup kecil, seperti membangun sebuah e-commerce yang dewasa ini sedang berkembang dengan pesat.

    Transaksi perdagangan melalui internet (e-commerce) sangat menguntungkan, sehingga transaksi perdagangan ini sangat diminati oleh para pelaku usaha (business to business) karena telah mengubah cara para pelaku usaha tersebut dalam memperoleh produk yang diinginkan, mempermudah proses dalam pemasaran suatu produk (promosi) serta berbisnis dengan counterpart di luar negeri.
Di Indonesia, bisnis online sudah sangat menjamur dan bahkan sudah berkembang begitu pesat, misalnya dalam hal penjualan produk-produk barang ataupun jasa yang ditawarkan. Saat ini toko butik pun bisa saja tidak harus memiliki tempat atau wujud nyata dimana kita bisa berkunjung dan memilih barang-barang yang diinginkan di sana. Kini hanya tinggal membuka sebuah halaman website, kemudian kita dapat langsung melihat-lihat dan memilih barang apa saja yang ingin kita beli dan dalam waktu yang singkat barang tersebut sudah dapat kita terima. Begitulah dunia bisnis online yang sudah begitu banyak memberikan kemudahan bagi para konsumen maupun para pengusaha.

c. Prosedur Pengadaan

    Prosedur pengadaan terdiri dari prosedur pengadaan tenaga kerja dan prosedur pengadaan barang dan jasa.

Prosedur Pengadaan Tenaga Kerja

1. Perencanaan Tenaga Kerja
    Perencanaan tenaga kerja adalah penentuan kuantitas dan kualitas tenaga kerja yang dibutuhkan dan cara memenuhinya. Penentuan kuantitas dapat dilakukan dengan dua cara yaitu time motion study dan peramalan tenaga kerja. Sedangkan penentuan kualitas dapat dilakukan dengan Job Analysis.

Job Analysis terbagi menjadi dua, yaitu Job Description dan Job Specification / Job Requirement.
Tujuan Job Analysis bagi perusahaan yang sudah lama berdiri yaitu untuk reorganisasi, penggantian pegawai, dan penerimaan pegawai baru.

2. Penarikan Tenaga Kerja
    Penarikan tenaga kerja diperoleh dari dua sumber, yaitu sumber internal dan sumber eksternal.

Sumber internal yaitu menarik tenaga kerja baru dari rekomendasi karyawan lama dan nepotisme, berdasarkan sistem kekeluargaan, misalnya mempekerjakan anak, adik, dan sebagainya. Keuntungan menarik tenaga kerja dari sumber internal yaitu lowongan cepat terisi, tenaga kerja cepat menyesuaikan diri, dan semangat kerja meningkat. Namun kekurangannya adalah menghambat masuknya gagasan baru, terjadi konflik bila salah penempatan jabatan, karakter lama terbawa terus, dan promosi yang salah mempengaruhi efisiensi dan efektifitas. Tujuan menarik tenaga kerja dari sumber internal adalah untuk meningkatkan semangat, menjaga kesetiaan, memberi motivasi, dan memberi penghargaan atas prestasi.

Sumber eksternal yaitu menarik tenaga kerja baru dari lembaga tenaga kerja, lembaga pendidikan, ataupun dari advertising, yaitu media cetak dan internet. Keuntungan menarik tenaga kerja dari sumber eksternal adalah dapat meminimaslisasi kesalahan penempatan jabatan, lebih berkualitas dan memperoleh ide baru/segar. Namun kekurangannya adalah membutuhkan proses yang lama, biaya yang cukup besar, dan rasa tidak senang dari pegawai lama. Tujuan menarik tenaga kerja dari sumber eksternal adalah untuk memperoleh gagasan/ide baru dan mencegah persaingan yang negatif.

3. Seleksi Tenaga Kerja
    Ada lima tahapan dalam menyeleksi tenaga kerja, yaitu seleksi administrasi, tes kemampuan dan psikologi, wawancara, tes kesehatan dan referensi (pengecekan). Terdapat dua pendekatan untuk menyeleksi tenaga kerja, yaitu Succecive Selection Process dan Compensatory Selection Process. Succecive Selection Process adalah seleksi yang dilaksanakan secara bertahap atau sistem gugur. Compensatory Selection Process adalah seleksi dengan memberikan kesempatan yang sama pada semua calon untuk mengikuti seluruh tahapan seleksi yang telah ditentukan.

4. Penempatan Tenaga Kerja
    Penempatan tenaga kerja adalah proses penentuan jabatan seseorang yang disesuaikan antara kualifikasi yang bersangkutan dengan job specification-nya. Indikator kesalahan penempatan tenaga kerja yaitu tenaga kerja yang tidak produktif, terjadi konflik, biaya yang tinggi dan tingkat kecelakaan kerja tinggi.
 
Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa
Jenis-jenis metode pemilihan penyedia barang dan jasa ada empat, yaitu : Metode Pelelangan Umum, Pelelangan Terbatas, Pemilihan Langsung, dan Penunjukan Langsung. Jika menggunakan metode Penunjukan Langsung, maka prosedur pemilihan penyedia barang dan jasa seperti berikut :
  • Penilaian kualifikasi
  • Permintaan penawaran dan negosiasi harga
  • Penetapan dan penunjukan langsung
  • Penunjukan penyedia barang/jasa
  • Pengaduan
  • Penandatanganan kontrak

d. Kontrak Bisnis

   Kontrak merupakan perjanjian yang bentuknya tertulis. Dalam suatu kontrak bisnis, ikatan kesepakatan dituangkan dalam suatu perjanjian yangbentuknya tertulis. Hal ini untuk kepentingan kelak, jika dikemudian hari terjadi sengketa berkenaan dengan kontrak itu sendiri, maka para pihak dapat mengajukan kontrak tersbut sebagai salah alat bukti. Kontrak di Indonesa diatur dalam Kitab Undang -undang Hukum Perdata (KUHP Perdata) Buku III tentang Perikatan. Perikatan dapat lahir dari perjanjiandan undang-undang.

    Perjanjian itu sendiri meliputi perjanjian yan g bentuknyatertulis (kontrak) dan perjanjian lisan. Dari uraian singkat tersebut terlihatbahwa kontrak dengan perikatan memiliki kaitan, yaitu bahwa kontrak merupakan salah satu sumber dari perikatan.

e. Fakta Integritas

    Fakta Integritas merupakan suatu bentuk kesepakatan tertulis mengenai tranparansi dan pemberantasan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa barang publik melalui dokumen-dokumen yang terkait, yang ditandatangani kedua belah pihak, baik sektor publik maupun penawar dari pihak swasta.

Tujuan Fakta Integritas :
  • Mendukung sektor publik untuk dapat menghasilkan barang dan jasa pada harga bersaing tanpa adanya korupsi yang menyebabkan penyimpangan harga dalam pengadaan barang dan jasa barang dan jasa.
  • Mendukung pihak penyedia pelayanan dari swasta agar dapat diperlakukan secara transparan, dapat diperkirakan, dan dengan cara yang adil agar dapat terhindar dari adanya upaya "suap" untuk mendapatkan kontrak dan hal ini pada akhirnya akan dapat mengurangi biaya-biaya dan meningkatkan daya saing.

Manfaat Fakta Integritas bagi Institusi/ Lembaga
  • Melindungi para pimpinan, anggota komisi, sekretariat dan karyawan dari tuduhan-tuduhan suap
  • Melindungi para pimpinan, anggota komisi, sekretariat dan karyawan dari tindak pidana korupsi yang dapat menyeret mereka ke penjara
  • PI memungkinkan peserta lelang/kontraktor melaksanakan kontrak pengadaan yang bebas suap
  • Membantu Institusi/ Lembaga mengurangi high cost economy.
  • PI membantu meningkatkan kredibilitas Institusi
  • PI membantu meningkatkan barang/jasa instansi publik kepercayaan masyarakat atas pengadaan
  • PI membantu pelaksanaan Program yang berkualitas dengan dukungan logistik tepat mutu, tepat waktu dan tepat biaya.

Dasar Hukum Fakta Integritas Di Indonesia
TAP MPR No. VIII/2001 tentang keterbukaan informasi bagi masyarakat dalam rangka partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi.

Keputusan Komisi Pemilihan Umum No. 186 tahun 2002 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG DAN JASA KEPERLUAN PEMILIHAN UMUM.
UNDANG-UNDANG No. 5 TAHUN 1999 tentang LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT. PASAL . 22
UNDANG-UNDANG PIDANA KORUPSI. NO.31/1999 tentang PEMBRANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
UNDANG-UNDANG No. 30/2002 tentang KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI.
UNDANG-UNDANG No. 18/1999 Tentang PENGEMBANGAN INDUSTRI JASA KONSTRUKSI.
UNDANG-UNDANG No.20/2001 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANGUNDANG No. 31/1999 Tentang PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI.
Kepres 80/2003 tentang Perubahan Kepres 18/2001 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa MODUL PAKTA INTEGRITAS & SISTEM PEMANTAUAN (PELAKSANAAN BARANG DAN JASA ) DI INSTITUSI/ LEMBAGA PUBLIK

Referensi :
  1. http://rakhmatmalik.blogspot.com/2013/07/aspek-bisnis-di-bidang-teknologi.html
  2. http://andre46pradita.wordpress.com/2012/03/20/aspek-bisnis-dibidang-teknologi-informasi/
  3. http://rezadaniss.blogspot.com/2014/05/prosedur-pendirian-bisnis-kontrak-kerja.html

Kamis, 07 Mei 2015

Tulisan 1 : Perbandingan Cyber Law, Computer Crime Act (malaysia), Council Of Europe Convention On Cyber Crime

Cyber Law

   Cyber law adalah seperangkat aturan hukum tertulis yang berlaku di dunia maya. Cyber law ini dibuat oleh negara untuk menjamin warga negaranya karena dianggap aktivitas di dunia maya ini telah merugikan dan telah menyentuh kehidupan yang sebenarnya (riil). Mungkin bila kita melihat bila di dunia maya ini telah ada suatu kebiasaan-kebiasaan yang mengikat ‘masyarakatnya’, dan para Netizens (warga negara dunia maya) telah mengikuti aturan tersebut dan saling menghormati satu sama lain. Mungkin tidak perlu sampai ada cyber law, karena dianggap telah terjadi suatu masyarakat yang ideal dimana tidak perlu adanya ‘paksaan’ hukum dan penjamin hukum.

    Dilihat dari ruang lingkupnya, Cyber Law meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan subyek hukum yang memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai "online" dan seterusnya sampai saat memasuki dunia maya. Oleh karena itu dalam pembahasan Cyber Law, kita tidak dapat lepas dari aspek yang menyangkut isu prosedural, seperti jurisdiksi, pembuktian, penyidikan, kontrak/transaksi elektronik dan tanda tangan digital/elektronik, pornografi, pencurian melalui internet, perlindungan konsumen, pemanfaatan internet dalam aktivitas keseharian manusia, seperti e-commerce, e-government, e-tax, e learning, e-health, dan sebagainya.

     Dengan demikian maka ruang lingkup Cyber Law sangat luas, tidak hanya semata-mata mencakup aturan yang mengatur tentang kegiatan bisnis yang melibatkan konsumen (consumers), manufaktur (manufactures), service providers dan pedagang perantara (intermediaries) dengan menggunakan Internet (e-commerce). Dalam konteks demikian kiranya perlu dipikirkan tentang rezim hukum baru terhadap kegiatan di dunia maya.

    Jadi Cyber Law adalah kebutuhan kita bersama. Cyber Law akan menyelamatkan kepentingan nasional, pebisnis internet, para akademisi dan masyarakat secara umum, sehingga keberadaannya harus kita dukung.

Computer Crime Act ( malaysia )

     Adalah sebuah undang-undang untuk menyediakan pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan penyalahgunaan computer di malaysia. CCA diberlakukan pada 1 juni 1997 dan dibuat atas keprihatinan pemerintah Malaysia terhadap pelanggaran dan penyalahgunaan penggunaan computer dan melengkapi undang-undang yang telah ada.

    Computer Crime Act (Akta Kejahatan Komputer) merupakan Cyber Law (Undang-Undang) yang digunakan untuk memberikan dan mengatur bentuk pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan penyalahgunaan komputer. Computer Crime Act (Akta Kejahatan Komputer) yang dikeluarkan oleh Malaysia adalah peraturan Undang-Undang (UU) TI yang sudah dimiliki dan dikeluarkan negara Jiran Malaysia sejak tahun 1997 bersamaan dengan dikeluarkannya Digital Signature Act 1997 (Akta Tandatangan Digital), serta Communication and Multimedia Act 1998 (Akta Komunikasi dan Multimedia).

     Di Malaysia, sesuai akta kesepakatan tentang kejahatan komputer yang dibuat tahun 1997, proses komunikasi yang termasuk kategori Cyber Crime adalah komunikasi secara langsung ataupun tidak langsung dengan menggunakan suatu kode atau password atau sejenisnya untuk mengakses komputer yang memungkinkan penyalahgunaan komputer pada proses komunikasi terjadi.

Council of Europe Convention on Cybercrime

      Merupakan salah satu contoh organisasi internasional yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan di dunia maya, dengan mengadopsikan aturan yang tepat dan untuk meningkatkan kerjasama internasional dalam mewujudkan hal ini.

     Counsil of Europe Convention on Cyber Crime merupakan hukum yang mengatur segala tindak kejahatan komputer dan kejahatan internet di Eropa yang berlaku pada tahun 2004, dapat meningkatkan kerjasama dalam menangani segala tindak kejahatan dalam dunia IT. Council of Europe Convention on Cyber Crime berisi Undang-Undang Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU-PTI) pada intinya memuat perumusan tindak pidana.

      Council of Europe Convention on Cyber Crime juga terbuka bagi bagi Negara non eropa untuk menandatangani bentu kerjasama tentang kejahatan didunia maya atau internet terutama pelanggaran hak cipta atau pembajakkan dan pencurian data.

      Jadi tujuan adanya konvensi ini adalah untuk meningkatkan rasa aman bagi masyarakat terhadap serangan cyber crime, pencarian jaringan yang cukup luas, kerjasama internasional dan penegakkan hukum internasional.

Jadi Untuk perbandingannya :
  • Cyberlaw adalah hokum yang ada diindonesia dalam mengani segala tindak kejahatan internet maupun jaringan komunikasi.
  • Computer Crime Act (Akta Kejahatan Komputer) yang dikeluarkan oleh Negara Malaysia tentang undang-undang ti pada tahun 1997 tentang tindak kejahatan internet dan pelanggaran hak cipta
  • Council of Europe Convention on Cyber Crime (Dewan Konvensi Eropa Cyber Crime) adalah konvesi perjanjian internasional yang mengatur segala tindak kejahatan internet atau hak cipta serta penegakkan hokum dan menjalin kerjasama internasional.

Kesimpulan perbandingan dari ketiganya yaitu cyber law merupakan seperangkat aturan tertulis yang dibuat negara untuk menjamin aktivitas warganya di dunia maya, sanksinya dapat berupa hukuman, pelarangan dan lain-lain. Dalam kenyataannya cyber ethics dapat menjadi suatu alternatif dalam mengatur dunia cyber, meskipun tidak menutup kemungkinan cyber ethics menjadi cyber law, hal ini tentu berulang kepada kita sendiri. Sedangkan Computer crime act adalah undang-undangnya, dan Council of europe convention on cyber crime merupakan salah satu organisasinya.
Dari ketiganya mempunyai keterikatan satu sama lain.

Referensi :
  1. http://djadjatcyber.blogspot.com/2010/04/perbandingan-cyber-law-computer-crime.html
  2. http://safari-pptik.ugm.ac.id/?p=102

Selasa, 14 April 2015

Tugas : Prosedur dan Lembar Kerja IT AUDIT

Tahapan/Prosedur IT Audit

        Tahapan Perencanaan sebagai suatu pendahuluan mutlak perlu dilakukan agar auditor mengenal benar obyek yang akan diperiksa sehingga menghasilkan suatu program audit yang didesain sedemikian rupa agar pelaksanaannya akan berjalan efektif dan efisien.
Mengidentifikasikan resiko dan kendali. Tahap ini untuk memastikan bahwa qualified resource sudah dimiliki, dalam hal ini aspek SDM yang berpengalaman dan juga referensi praktik-praktik terbaik.
Mengevaluasi kendali dan mengumpulkan bukti-bukti melalui berbagai teknik termasuk survei, interview, observasi, dan review dokumentasi.
Mendokumentasikan dan mengumpulkan temuan-temuan dan mengidentifikasikan dengan audit.
Menyusun laporan.Hal ini mencakup tujuan pemeriksaan, sifat, dan kedalaman pemeriksaan yang dilakukan.

  • Contoh Prosedur IT Audit
Kontrol lingkungan:
  1. Apakah kebijakan keamanan (security policy) memadai dan efektif ?
  2. Jika data dipegang oleh vendor, periksa laporan ttg kebijakan dan prosedural yg terikini dari external auditor
  3. Jika sistem dibeli dari vendor, periksa kestabilan financial
  4. Memeriksa persetujuan lisen (license agreement)

Kontrol keamanan fisik
  1. Periksa apakah keamanan fisik perangkat keras dan penyimpanan data memadai
  2. Periksa apakah backup administrator keamanan sudah memadai (trained,tested)
  3. Periksa apakah rencana kelanjutan bisnis memadai dan efektif
  4. Periksa apakah asuransi perangkat-keras, OS, aplikasi, dan data memadai

Kontrol keamanan logical
  1. Periksa apakah password memadai dan perubahannya dilakukan regular
  2. Apakah administrator keamanan memprint akses kontrol setiap user

CONTOH – CONTOH
  • Internal IT Deparment Outputnya Solusi teknologi meningkat, menyeluruh & mendalam dan Fokus kepada global, menuju ke standard2 yang diakui.
  • External IT Consultant Outputnya Rekrutmen staff, teknologi baru dan kompleksitasnya Outsourcing yang tepat dan Benchmark / Best-Practices

Contoh Metodologi IT Audit:
BSI (Bundesamt for Sicherheit in der Informationstechnik):
  • IT Baseline Protection Manual (IT- Grundschutzhandbuch )
  • Dikembangkan oleh GISA: German Information Security Agency
  • Digunakan: evaluasi konsep keamanan & manual
  • Metodologi evaluasi tidak dijelaskan
  • Mudah digunakan dan sangat detail sekali

Lembar Kerja IT AUDIT
  • Stakeholders: Internal IT Deparment, External IT Consultant, Board of Commision, Management, Internal IT Auditor, External IT Auditor
  • Kualifikasi Auditor: Certified Information Systems Auditor (CISA), Certified Internal Auditor (CIA), Certified Information Systems Security Professional (CISSP), dll.
  • Output Internal IT: Solusi teknologi meningkat, menyeluruh & mendalam,  Fokus kepada global, menuju ke standard-standard yang diakui.
  • Output External IT: Rekrutmen staff, teknologi baru dan kompleksitasnya,  Outsourcing yang tepat, Benchmark / Best-Practices.
  • Output Internal Audit & Business: Menjamin keseluruhan audit, Budget & Alokasi sumber daya, Reporting.

Gambar diatas merupakan contoh lembar kerja pemeriksaan IT Audit. Gambar A untuk contoh yang masih ‘arround the computer‘, sedangkan B contoh ‘through the computer‘.

Referensi :
http://triajiwantoro.blogspot.com/2015/03/contoh-prosedur-lembar-kerja-it-audit.html

Tulisan 3 : Pengertian Audit Trail & Realtime Audit

AUDIT TRAIL

       Audit Trail merupakan salah satu fitur dalam suatu program yang mencatat semua kegiatan yang dilakukan tiap user dalam suatu tabel log. secara rinci.
Audit Trail secara default akan mencatat waktu, user, data yang diakses dan berbagai jenis kegiatan. Jenis kegiatan bisa berupa menambah, merungubah dan menghapus Audit Trail apabila diurutkan berdasarkan waktu bisa membentuk suatu kronologis manipulasi data. Dasar ide membuat fitur Audit Trail adalah menyimpan histori tentang suatu data (dibuat, diubah atau dihapus) dan oleh siapa serta bisa menampilkannya secara kronologis. Dengan adanya Audit Trail ini, semua kegiatan dalam program yang bersangkutan diharapkan bisa dicatat dengan baik.

  • Cara Kerja Audit Trail
Audit Trail yang disimpan dalam suatu table
  1. Dengan menyisipkan perintah penambahan record di tiap query Insert, Update dan Delete
  2. Dengan memanfaatkan fitur trigger pada DBMS. Trigger adalah kumpulan SQL statement, yang secara otomatis menyimpan log pada event INSERT, UPDATE, ataupun DELETE pada sebuah tabel.
  • Fasilitas Audit Trail
Fasilitas Audit Trail diaktifkan, maka setiap transaksi yang dimasukan ke Accurate, jurnalnya akan dicatat di dalam sebuah tabel, termasuk oleh siapa, dan kapan. Apabila ada sebuah transaksi yang di-edit, maka jurnal lamanya akan disimpan, begitu pula dengan jurnal barunya.
  • Hasil Audit Trail
Record Audit Trail disimpan dalam bentuk, yaitu:
  1. Binary File – Ukuran tidak besar dan tidak bisa dibaca begitu saja
  2. Text File – Ukuran besar dan bisa dibaca langsung
  3. Tabel.
REAL TIME AUDIT

      Real Time Audit atau RTA adalah suatu sistem untuk mengawasi kegiatan teknis dan keuangan sehingga dapat memberikan penilaian yang transparan status saat ini dari semua kegiatan, di mana pun mereka berada.

       Mengkombinasikan prosedur sederhana dan logis untuk merencanakan dan melakukan dana untuk kegiatan dan "siklus proyek" pendekatan untuk memantau kegiatan yang sedang berlangsung dan penilaian termasuk cara mencegah pengeluaran yang tidak sesuai.

       RTA menyediakan teknik ideal untuk memungkinkan mereka yang bertanggung jawab untuk dana, seperti bantuan donor, investor dan sponsor kegiatan untuk dapat "terlihat di atas bahu" dari manajer kegiatan didanai sehingga untuk memantau kemajuan.

        Sejauh kegiatan manajer prihatin RTA meningkatkan kinerja karena sistem ini tidak mengganggu dan donor atau investor dapat memperoleh informasi yang mereka butuhkan tanpa menuntut waktu manajer.

      Pada bagian dari pemodal RTA adalah metode biaya yang sangat nyaman dan rendah untuk memantau kemajuan dan menerima laporan rinci reguler tanpa menimbulkan beban administrasi yang berlebihan baik untuk staf mereka sendiri atau manajemen atau bagian dari aktivitas manajer .

        Penghematan biaya overhead administrasi yang timbul dari penggunaan RTA yang signifikan dan meningkat seiring kemajuan teknologi dan teknik dan kualitas pelaporan dan kontrol manajemen menyediakan kedua manajer dan pemilik modal dengan cara untuk mencari kegiatan yang dibiayai dari sudut pandang beberapa manfaat dengan minimum atau tidak ada konsumsi waktu di bagian aktivitas manajer

Sumber : http://sisfo.upiyptk.ac.id/download//ausi-11.ppt?PHPSESSID=ae330e5fbac0972c1a7c8819c597af90.